Hukum
K.B (keluarga berencana), baik dengan suntik, pil ,spiral, dan IUD
[ IUD adalah adalah alat yang berbentuk huruf T yang ditempatkan di dalam rahim yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim tersebut yang mencegah sel telur dari kondisi siap untuk menghadapi pembuahan. Alat pencegah kehamilan tersebut dapat berada didalam uterus untuk kurun waktu beberapa tahun dan merupakan alat pengatur jarak kehamilan yang paling efektif.dan juga pemasangan alat kontrasepsi IUD.]
JAWAB:
Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Nash: “Syarqowi” II/ 332:
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
╮Lalu jika diperbolehkan KB dari beberapa cara diatas diperbolehkan karena adanya alasan tertentu,Bagaimana hukumnya menggunakan kontrasepsi spiral (IUD) dalam KB mengingat caranya dengan melihat aurat?
JAWAB:
Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan 'azl
atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mugholadzoh maka hukumnya haram. Oleh karena itu diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti dipasang oleh suaminya sendiri.
DASAR PENGAMBILAN HUKUM
1. Sullamu al-Taufiq
وَمِنْ مَعَاصِى اْلعَيْنِ النَّظَرُ اِلىَ النِّسَاءِ اْلاَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظَرُ هُنَّ اِلَيْهِمْ وَنَطَرُ اْلعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظَرُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِ اْلمَرْأَةِ اْلاَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ اِلَيْهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهاَ كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلىَ اْلعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ غَيْرِ حَلِيْلَةٍ
“Termasuk diantara maksiat mata yaitu memandang kepada wanita lain dan demikian juga mereka memandang laki-laki lain dan melihat aurat. Maka haram melihat bagian dari tubuh wanita lain kecuali perempuan yang halal dan haram pula atas dia membuka bagian dari badannya dihadapan orang yang haram melihatnya. Haram atas laki-laki dan perempuan membuka bagian diantara pusar dan lutut dihadapan orang yang melihat aurat sekalipun bersama jenis dan ada hubungan mahram kecuali perempuan yang halal”
2. Hasyiatu al-Qulyubi, Juz III, Hlm, 212
(وَمَتَى حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ) لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ مِنْهُ
“Dan ketika melihat itu haram, maka menyentuh juga haram karena menyentuh itu lebih sempurna daripada melihat dlam kenikmatannya”
3. Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm, 215
اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة
مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ
“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih.
[ IUD adalah adalah alat yang berbentuk huruf T yang ditempatkan di dalam rahim yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim tersebut yang mencegah sel telur dari kondisi siap untuk menghadapi pembuahan. Alat pencegah kehamilan tersebut dapat berada didalam uterus untuk kurun waktu beberapa tahun dan merupakan alat pengatur jarak kehamilan yang paling efektif.dan juga pemasangan alat kontrasepsi IUD.]
JAWAB:
Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Nash: “Syarqowi” II/ 332:
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
╮Lalu jika diperbolehkan KB dari beberapa cara diatas diperbolehkan karena adanya alasan tertentu,Bagaimana hukumnya menggunakan kontrasepsi spiral (IUD) dalam KB mengingat caranya dengan melihat aurat?
JAWAB:
Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan 'azl
atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mugholadzoh maka hukumnya haram. Oleh karena itu diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti dipasang oleh suaminya sendiri.
DASAR PENGAMBILAN HUKUM
1. Sullamu al-Taufiq
وَمِنْ مَعَاصِى اْلعَيْنِ النَّظَرُ اِلىَ النِّسَاءِ اْلاَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظَرُ هُنَّ اِلَيْهِمْ وَنَطَرُ اْلعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظَرُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِ اْلمَرْأَةِ اْلاَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ اِلَيْهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهاَ كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلىَ اْلعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ غَيْرِ حَلِيْلَةٍ
“Termasuk diantara maksiat mata yaitu memandang kepada wanita lain dan demikian juga mereka memandang laki-laki lain dan melihat aurat. Maka haram melihat bagian dari tubuh wanita lain kecuali perempuan yang halal dan haram pula atas dia membuka bagian dari badannya dihadapan orang yang haram melihatnya. Haram atas laki-laki dan perempuan membuka bagian diantara pusar dan lutut dihadapan orang yang melihat aurat sekalipun bersama jenis dan ada hubungan mahram kecuali perempuan yang halal”
2. Hasyiatu al-Qulyubi, Juz III, Hlm, 212
(وَمَتَى حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ) لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ مِنْهُ
“Dan ketika melihat itu haram, maka menyentuh juga haram karena menyentuh itu lebih sempurna daripada melihat dlam kenikmatannya”
3. Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm, 215
اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة
مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ
“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih.
Hukumnya
bayi tabung tafsil (diperinci)
- Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.
- Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
- Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.
Keterangan:
Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani tersebut harus muhtarom.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi)
Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang lain.
Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak haram (suaminya).
Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia) adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar) seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).
Kifayatu Al-akhyar, II: 113
لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh, karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.
- Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.
- Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
- Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.
Keterangan:
Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani tersebut harus muhtarom.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi)
Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang lain.
Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak haram (suaminya).
Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia) adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar) seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).
Kifayatu Al-akhyar, II: 113
لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh, karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.
Hukum Qadha Sholat
Qadha Shalat
Shalat
fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa,
maka hukumnya wajib diqadha pada waktu yang lain segera setelah dia
ingat. Kecuali bagi wanita haid dan nifas maka sholat yang ditinggalkan tidak
boleh diqadha bahkan haram. Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh saw,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ
كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa
yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan
salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.” (HR.
Bukhori Muslim)
Dalam Kitab Safinatunnaja
hal 45 dikatakan, “Udzurnya sholat hanya ada dua : Karena tidur; dan karena
lupa.”
حاصل المذهب : أنه إذا فاتته فريضة وجب قضاؤها ، وإن فاتت بعذر استحب قضاؤها
على الفور ويجوز التأخير على الصحيح . وحكى البغوي وغيره وجها : أنه لا يجوز وإن
فاتته بلا عذر وجب قضاؤها على الفور على الأصح ، وقيل : لا يجب على الفور ، بل له
التأخير ، وإذا قضى صلوات استحب قضاؤهن مرتبا ، فإن خالف ذلك صحت صلاته عند
الشافعي ومن وافقه سواء كانت الصلاة قليلة أو كثيرة
“Kesimpulan
madzhab (atas hadits qadha): bahwasanya apabila tertinggal satu solat fardhu,
maka wajib mengqadh-nya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan
mengqadha-nya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat
yang sahih. Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya
tidak boleh mengakhirkan qadha apabila lalainya solat tanpa udzur, maka wajib
mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih sahih. Menurut pendapat
lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila
meng-qadha beberapa solat fardhu, maka disunnahkan mengqadha-nya secara urut.
Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka solatnya tetap sah menurut Imam
Syafi'i dan yang sepakat dengannya baik solat yang tertinggal sedikit atau
banyak. “
(Kitab Syarh
an-Nawawi 'ala-l Muslim hal 308)
مباحث قضاء الصلاة الفائتة حكمه قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على
الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق
ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور
وإن كان بعذر وجب على التراخي
“Hukum
mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan
Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang
ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak. Sedangkan menurut Imam Syafi’i
qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat
yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya
tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin.”
(Kitab
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah juz I hal 755)
Tidak Shalat
Karena Ketiduran
إذا نام قبل دخول الوقت ففاتته الصلاة فلا إثم عليه وإن علم
أنه يستغرق الوقت ولو جمعة على الصحيح ولا يلزمه القضاء فوراً
...................................... وأما إن نام بعد دخوله فإن علم أنه يستغرق
الوقت حرم عليه النوم ويأثم إثمين: ثم الذي حصل بسبب النوم فلا يرتفع إلا
بالاستغفار، وإن غلب على ظنه الاستيقاظ قبل خروج الوقت فخرج ولم يصل فلا إثم عليه
وإن خرج الوقت لكنه يكره له ذلك إلا إن غلبه النوم بحيث لا يستطيع دفعه، وإن لم
يغلب على ظنه الاستيقاظ أثم،
"Jika
tidur sebelum masuk waktunya shalat sampai menyebabkan meninggalkan shalat,
maka hukumnya tidak berdosa dan tidak diwajibkan mengqadha secepatnya. Adapun
jika tidurnya setelah masuknya waktu shalat dan mengetahui bahwa hal itu bisa
menghabiskan waktu shalat, maka tidur hukumnya haram dan menanggung dua dosa,
(yaitu dosa tidur dan dosa meninggalkan shalat) yang tidak dimaafkan kecuali
dengan istighfar.
Jika sebelum
tidur berkeyakinan nantinya akan bangun sebelum habisnya waktu shalat, tapi
ternyata waktu shalat telah habis dan belum shalat, maka hukumnya tidak berdosa
walaupun waktu telah habis akan tetapi makruh, akan tetapi jika karena rasa
ngantuk yang tidak bisa ditahan maka tidak maruh. Jika sebelum tidur tidak
yakin bahwa nanti akan bangun sebelum waktunya habis, maka berdosa."
(Kitab
Kasyifatussaja syarh Safinatunnaja)
Mengqadha
Sholat Bertahun-tahun
Jika
seseorang mempunyai hutang sholat dengan jumlah banyak, seperti tidak sholat
selama bertahun-tahun maka dia harus mengqadha sholat sejumlah yang dia yakini
telah meninggalkannya.
شَكَّ فِى قَدْرِفَوَائِتَ عَلَيْهِ لَزِمَهُ الاِتْيَانُ بِكُلِّ مَالَمْ
يَتَيَّقَنْ فِعْلَهُ كَمَا قَلَ اِبْنُ حَجَرٍوَمَ ر. وَقَالَ القَفَّالُ:
يَقْضِى مَا تَحَقَّقَ تَرْكَهُ.
"Seseorang
yang ragu mengenai jumlah shalat-shalat yang ia tinggalkan, maka wajib baginya
untuk melakukan shalat yang ia yakini telah meninggalkannya, hal ini
sebagaimana pendapat Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli, Imam Qoffal berkata: Dia
harus mengqadla shalat sesuai apa yang telah yakin ia meninggalkanya."
(Kitab
Bughyatul Mustarsyidin hal 36)
Referensi
lain yang senada dengan ta'bir di atas
- (Kitab
Hasyiyah asy Syarqowi juz 1 hal 277)
- (Kitab
Hasyiyah Qulyubi juz 1 hal 111)
- (Kitab Al
Madzahib Al Arba'ah juz 1 hal 496)
Mengqadha
Sholatnya Orang yang Meninggal
Ada
perbedaan pendapat mengenai qadha shalat bagi orang yang telah meninggal:
- Sebagian
Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
- Sebagian
memilih di qadha
- Sebagian
memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD
( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع
مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به
السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن
يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال
المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة
"(Faidah)
Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak
ada qadha dan bayar fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya
shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya
karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga
mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari
qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati
atas namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut Syafi’i memilih
dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabry berkata,
"Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah
wajib ataupun sunah”
(Kitab
I’aanah at-Thoolibiin juz I hlm 24)
Hadis yang
dimaksud adalah
أن ابن عمر رضى الله عنهما أمر امرأة جعلت أمها على نفسها صلاة بقباء - يعنى
ثم ماتت -فقال : صلى عنها
Artinya:
"Ibnu Umar pernah memerintahkan seorang perempuan yang bernadzar untuk
shalat di Quba' kemudian meninggal (sebelum melaksanakan nadzar tersebut). Ibnu
berkata: 'Shalatlah untuknya.'" (HR. Bukhori)
Wanita Haidl
Tidak Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkannya
قوله ويجب قضاؤه ) أي الصوم لخبر عائشة رضي الله عنها كنا نؤمر بقضاء الصوم
ولا نؤمر بقضاء الصلاة أي للمشقة في قضائها لأنها تكثر ولم يبن أمرها على التأخير
ولو بعذر بخلاف الصوم ( قوله بل يحرم قضاؤها ) أي الصلاة ولا يصح عند ابن حجر
ويكره قضاؤها عند الرملي فعليه يصح وتنعقد الصلاة نفلا مطلقا من غير ثواب
"Dan
wajib mengqadha puasanya berdasarkan hadits riwayat ‘Aisyah, "Kami
(para wanita) diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha
shalat.” Hal ini karena dapat menimbulkan masyaqqat (kesulitan) baginya
bila diwajibkan mengqadha shalatnya sebab banyaknya shalat dan karena tidak
dijelaskan dalam dalil nash hukum saat menunda qadha shalat meskipun karena
halangan berbeda dalam hal qadha puasa. Bahkan menurut Ibn hajar mengqadha
shalat haram baginya, shalatnya juga tidak sah sedang menurut Imam ar-Romli
bila ia mengqadha shalatnya hukumnya makruh dan shalatnya menjadi shalat sunah
muthlak tanpa pahala."
(Kitab
I’aanah at-Thoolibiin juz I hal 70)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar